Friday, January 6, 2017

Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM)

Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan bukti dokumen resmi perencanaan TPS 3R Berbasis Masyarakat.
Penyusunan RKM dilakukan dengan pendekatan partisipatif, artinya semaksimal mungkin melibatkan masyarakat dalam semua kegiatan dan penyusunannya. Pekerjaan yang membutuhkan keahlian teknis dibantu oleh TFL Teknis, dan aspek kelembagaan dibantu oleh TFL Pemberdayaan.
RKM yang telah tersusun serta ditandatangani oleh Ketua KSM diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan diajukan kepada Satker PPLP Provinsi untuk persetujuan.

Dokumen RKM minimal memuat materi :
1.  Dokumen berita acara seleksi kampung
2.. Profil Lokasi
3.  Penentuan Calon Pengguna dan wilayah pelayanan
4. Organisasi KSM, Struktur KSM serta Tim Swakelola (tim perencana, tim pelaksana, pengawas & panitia/pejabat pengadaaan), dengan dilengkapi Surat Keputusan (SK) pembentukan KSMmaupun pembentukan Tim Swakelola
5.  Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART) KSM;
6.  Surat Penetapan Penerima Manfaat dari SATKER atau PPK PPLP provinsi;
7. Surat ketersediaan lahan yang sudah pasti, misal : surat hibah, surat hak gunadari dinas/lembaga yang ada di daerah;
8.   Pemilihan sistem, sarana, prasarana dan peralatan TPS 3R;
9.   DED dan RAB
10. Rekening bank atas nama KSM (di tanda tangani Ketua dan bendahara KSM);
11. Mekanisme Pengelolaan Keuangan oleh KSM (administrasi pembukuan, pembelanjaan, dan laporan keuangan);
12. Rencana Kerja:
a.  Rencana Pelatihan KSM,mandor dan tukang,
b.  Rencana pelatihan operator dan pengguna
c.  Rencana pembangunan dan pengadaan prasarana dan sarana TPS3R
d.  Rencana Pemasaran produk pembiayaan untuk operasional
e.  Rencana Monitoring dan Evaluasi
13.  Surat Perjanjian Kerja Sama antara SATKER/PPK PPLP Provinsi dengan KSM;

14.  Pakta integritas yang dibuat oleh KSM dan Lurah/Camat

No comments:

Post a Comment