Rencana Kerja Masyarakat
(RKM) merupakan bukti dokumen resmi perencanaan TPS 3R Berbasis Masyarakat.
Penyusunan RKM dilakukan dengan pendekatan partisipatif, artinya semaksimal mungkin
melibatkan masyarakat dalam
semua kegiatan dan penyusunannya. Pekerjaan yang membutuhkan
keahlian teknis dibantu oleh TFL Teknis, dan aspek kelembagaan dibantu oleh TFL
Pemberdayaan.
RKM yang telah
tersusun serta ditandatangani oleh Ketua KSM diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan diajukan kepada Satker PPLP
Provinsi untuk persetujuan.
Dokumen RKM minimal memuat materi :
1. Dokumen berita acara seleksi kampung
2.. Profil Lokasi
3. Penentuan Calon Pengguna dan wilayah
pelayanan
4. Organisasi KSM, Struktur KSM serta Tim Swakelola (tim perencana, tim
pelaksana, pengawas & panitia/pejabat pengadaaan), dengan dilengkapi Surat Keputusan (SK) pembentukan KSMmaupun
pembentukan Tim Swakelola
5. Anggaran Dasar & Rumah
Tangga (AD/ART) KSM;
6. Surat Penetapan Penerima Manfaat dari SATKER
atau PPK PPLP provinsi;
7. Surat ketersediaan lahan yang sudah pasti, misal : surat hibah, surat
hak gunadari dinas/lembaga yang ada di daerah;
8.
Pemilihan sistem, sarana, prasarana dan
peralatan TPS 3R;
9. DED dan RAB
10. Rekening bank atas nama
KSM (di tanda tangani Ketua dan bendahara KSM);
11. Mekanisme Pengelolaan Keuangan oleh KSM (administrasi pembukuan, pembelanjaan, dan laporan keuangan);
12. Rencana Kerja:
a. Rencana Pelatihan
KSM,mandor dan tukang,
b. Rencana pelatihan operator
dan pengguna
c. Rencana pembangunan dan
pengadaan prasarana dan sarana TPS3R
d. Rencana Pemasaran produk
pembiayaan untuk operasional
e. Rencana Monitoring dan
Evaluasi
13. Surat Perjanjian Kerja Sama antara SATKER/PPK
PPLP Provinsi dengan KSM;
14. Pakta integritas yang dibuat
oleh KSM dan Lurah/Camat
No comments:
Post a Comment