Friday, January 6, 2017

PENENTUAN LOKASI SAMPAH 3R

  Dasar Penentuan Lokasi
Penentuan lokasi pengelolaan sampah 3R  ditentukan dengan seleksi wilayah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Ada dua hal pokok yang dilakukan yaitu seleksi terhadap wilayah Kecamatan dan wilayah Kelurahan/Desa yang akan dipilih nantinya.
 Seleksi wilayah Kecamatan
Seleksi yang dilakukan menggunakan sistem bertahap, dimana sistem yang dilakukan sesuai indicator untuk memperkecil jumlah kecamatan sampai dengan terpilihnya satu kecamatan. Adapun indikator yang digunakan adalah sebagai berikut :
  1. Sistem perkotaan
Penentuan ini dilakukan dengan memilih kecamatan yang masuk dalam sistem urban. Kondisi wilayah yang termasuk urban biasanya permasalahan sampah sangat penting. Hal ini karena wilayah urban untuk pembuangan sampah sangat terbatas dan jumlah timbulan sampah sangat banyak. Oleh karena itu perlu dilakukan pengurangan sampah langsung dari sumbernya.
  1. Ada / tidaknya sistem drainase atau sungai utama yang melewati wilayah tersebut. Penentuan ini dilakukan karena adanya keterkaitan antara pengelolaan sampah dengan kondisi drainase / sungai yang ada. Dimana masih adanya kebiasaan masyarakat yang membuang sampah di sluran / sungai yang menyebabkan timbulnya permasalahan lingkungan dan banjir. Untuk itu perlu dipilih wilayah yang memiliki sistem drainase atau dilewati sungai.
  2. Kondisi sistem drainase / sungai yang ada. Penentuan ini menyangkut lebar sungai / drainase dan kebersihan dari drainase / sungai yang ada. Kondisi sistem drainase atau sungai yang kotor karena perilaku masyarakat yang segera memerlukan penanganan.

   Seleksi lokasi Kelurahan / Desa
Untuk seleksi di tingkat kelurahan / desa akan dilakukan berdasarkan buku pedoman 3R Berbasis Masyarakat di kawasan permukiman yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman. Adapun seleksi yang dilakukan meliputi indicator sebagai berikut  :
1.  Kriteria Umum meliputi  :
  • Batasan administrasi lahan TPS 3R dalam bats administrasi yang sama dengan area pelayanan pengelolaan sampah 3R
  • Status kepemilikan lahan milik pemerintah, fasilitas umum atau lainnya dengan surat penyataan bersedia digunakan untuk prasarana dan sarana pengelolaan sampah 3R
  • Ukuran lahan antara 150 – 200 m2
  • Mempunyai program lingkungan berbasis masyarakat
  • Sampah sudah bermasalah dilingkungan calon layanan
2.  Kriteria Fisik Lingkungan meliputi  :
·         Permukaan air tanah di TPS 3R > 10 m
·         Lahan yang diusulkan memang telah dimanfaatkan / difungsikan sebagai lokasi TPS sampah
·         Berada didalam area yang direncanakan, diperuntukan sebagai lokasi TPS sampah atau rencana pemenfaatan rendah untuk fasilitas umum / taman.
·         Bebas banjir
·         Berada di lahan datar
·         Jalan keluar / masuk menuju dan dari TPS 3R datar dengan kondisi baik dan lebar jalan cukup untuk mobilisasi keluar / masuk motor / gerobak sampah.
·         Jarak lokasi TPS 3R 500 m dari permukiman
·         Berdampak minimal terhadap tata guna lahan
·         Terdapat zona penyangga dan kegiatan operasionalnya tidak terlihat dari luar.

3.  Kriteria Sosial Ekonomi
·         Cakupan pelayanan mendekati 1000 KK
·         Ada tokoh masyarakat yang disegani dan mempunyai wawasan lingkungan.
·         Penerimaan masyarakat untuk melaksanakan program 3R merupakan kesadaran masyarakat secara spontan.
·         Masyarakat bersedia membayar retribusi pengelolaan sampah
·         Sudah memiliki kelompok aktif di masyarakat seperti PKK, forum-forum kepedulian terhadap lingkungan, karang taruna dan lain – lain.

      Proses Seleksi Lokasi
 Seleksi Wilayah Kecamatan
   Atas dasar usulan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten melalui Bupati pada tahun 2016 mengajukan klausul TPS 3R kepada Kementrian PU Dirjen Cipta Karya Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman wilayah JAWA BARAT dengan no surat pengajuan 05/504 tahun 2016. Syarat utama adalah longlist ( Daftar panjang ) wilayah kecamatan yang mengajukan TPS 3R melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur
 Berdasarkan hal tersebut diatas maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat edaran nomor 766.2/106 kepada semua Kecamatan diwilayah KABUPATEN CIANJUR tentang program Tempat Pengelolaan Sampah 3R ( Reduce, Reuse, recycle ). Kecamatan yang mengajukan untuk mendapatkan program TPS 3R adalah Kec. Cianjur 1 lokasi, Kec. Cilaku 1 lokasi Kec. Haurwangi 1 lokasi, Kec Cikalongkulon 1 lokasi dan Kec. Cibeber 1 lokasi.
Pada bulan Desember 2015, KABUPATEN CIANJUR dinyatakan layak mendapatkan TPS 3R 2016 sebanyak 4 lokasi dengan alokasi dana dari APBN tahun anggaran 2016.
Pengajuan longlist 2015 untuk memperbarui longlist 2014, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat edaran bernomor 550.2/235 ke seluruh kecamatan diwilayah KABUPATEN CIANJUR untuk mengajukan proposal TPS 3R di masing masing wilayahnya.
Setelah diseleksi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur longlist calon lokasi yang layak mendapatkan TPS 3R yaitu Kec. Cianjur 1 lokasi, Kec Cibeber 1 lokasi Kec Haurwangi 1 lokasi dan Kec. Cilaku 1 lokasi.
Kriteria yang digunakan dalam penentuan wilayah kecamatan terpilih di KABUPATEN CIANJUR yang mendapatkan program 3R meliputi beberapa criteria yaitu  :
1.         Belum adanya kegiatan pengelolaan sampah 3R secara formal skala kawasan.
            Penentuan ini dilakukan pada wilayah yang belum ada pengolahaan sampah 3R.
2.         Sistem perkotaan
            Pelaksanaan pengolahan sampah 3R dilaksanakan untuk wilayah yang masuk dalam katagori wilayah rural dan urban. Penentuan lokasi berdasarkan krierial ini dimaksudkan karena wilayah urban permasalahan sampah lebih tinggi dari pada wilayah rural karena keterbatasan lahan untuk membuang sampah..
3.         Ada atau tidaknya sistem drainase kota / di lewati sungai utama
            Penentuan ini berkaitan dengan kondisi sistem drainase kota dan sungai utama yang ada di Kecamatan tersebut. Dasar yang digunakan dalam penentuan ini adalah sikap dan perilaku masyarakat yang biasa membuang sampah di Saluran drainase ataupun sungai, hal ini mengakibatkan pencemaran dan tersumbatnya aliran yang berakibatkan timbulnya banjir.
4.         Kondisi Drainase Kota / Sungai utama
Langkah selanjutnya unutuk menentukan lokasi terpilih adalah dengan melakukan penilaian/scoring terdapat kondisi saluran/sungai dan lebar saluran/sungai yang ada.
            Dasar penentuan scoring yang dilakukan adalah sebagai berikut:
                      Kriteria penilaian kondisi saluran/sungai:
1.      Sangat bersih               = 1
2.      Bersih                          = 2
3.      Cukup gersih               = 3
4.      Kotor                           = 4
5.      Sangat kotor                = 5
                      Kriteria Lebar Saluran/sungai
1.      1-2 m                          = 1
2.      2,1-3 m                       = 2
3.      3,1-4 m                       = 3
4.      4,1-5 m                       = 4
5.      > 5,1 m                       = 5

     Seleksi Lokasi Kelurahan / Desa
Dasar surat edaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur kepada seluruh Kecamatan, maka pihak Kecamatan memberikan tembusan ke Kelurahan/ Desa yang mempunyai permasalahan sampah dilingkungannya untuk mengajukan proposal ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil seleksi proposal oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur Longlist TPS 3R tahun anggaran 2016 KABUPATEN CIANJUR “ adalah :
-          Desa Mekarwangi          Kec. Haurwangi  1 lokasi
-          Desa Babakankaret       Kec. Cianjur        1 lokasi
-          Desa Peuteuycondong  Kec. Cibeber       1 lokasi
-          Desa Sinargalih             Kec Cilaku           1 lokasi
Pertengahan bulan Maret 2016 bersama TFL Pemberdayaan, TFL Pemda dan Stakeholder Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur terjun ke lapangan survey longlist TPS 3R Kab. Cianjur. Berdasarkan penyediaan lahan 4 lokasi tersebut semuanya layak sebagai kompetitor calon penerima TPS 3R yaitu :
-          Desa Mekarwangi          Kec. Haurwangi  1 lokasi
-          Desa Babakankaret       Kec. Cianjur        1 lokasi
-          Desa Peuteuycondong  Kec. Cibeber       1 lokasi
-          Desa Sinargalih             Kec Cilaku           1 lokasi
Berdasarkan hal tersebut diatas pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur mengeluarkan shortlist TPS 3R yang nantinya akan disosialisasi terkait TPS 3R dan penilaian RPA ,
.
.Adapun seleksi yang dilakukan sebagai berikut :

  1. Kriteria Umum :
·         Batasan administrasi lahan TPST dalam batas administrasi yang sama dengan area pelayanan pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat.
·         Status kepemilikan lahan milik pemerintah/lainnya dengan surat pernyataan bersedia digunakan untuk prasarana & sarana pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat
·         Ukuran lahan antara 100 – 200 m²
·         Mempunyai program lingkungan berbasis masyarakat
·         Masalah sampah sudah mulai menggangu masyarakat

  1. Kriteria Fisik Lingkungan yang meliputi :
·         Permukaan air tanah di TPST>10 m
·         Lahan yang diusulkan memang telah dimanfaatkan/difungsikan sebagai lokasi TPS sampah
·         Berada di dalam area yang memang direncanakan, diperuntukan sebgai lokasi TPS sampah atau rencana pemanfaatan rendah untuk fasilitas umum/taman
·         Bebas banjir
·         Berada di lahan datar
·         Jalan keluar / masuk menuju dan dari TPST datar dengan kondisi baik dan lebar jalan yang cukup untuk mobilisasi keluar/masuk motor/ gerobag sampah
·         Jarak lokasi TPST 500 m ke permukiman
·         Berdampak minimal rehadap ata guna lahan
·         Terdapat zona penyangga dan kegiatan operasionalnya tidak terlihat dari luar

  1. Kriteria Sosial Ekonomi
·         Cakupan pelayanan mendekati 1000 KK
·         Ada tokoh masyarakat yang disegani dan mempunyai wawasan lingkungan yang kuat
·         Penerimaan masyarakat untuk melaksanakan program 3R merupakan kesadaran masyarakat secara spontan
·         Masyarakat bersedia membayar retribusi pengolahan sampah

·         Sudah memiliki kelompok aktif di masyarakat seperti PKK, forum-forum kepedulian lingkungan, karang taruna, remaja masjid, club jantung sehat, club manula, pengelola kebersihan/sampah. Dll

No comments:

Post a Comment