Dasar Penentuan Lokasi
Penentuan
lokasi pengelolaan sampah 3R ditentukan
dengan seleksi wilayah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Ada dua
hal pokok yang dilakukan yaitu seleksi terhadap wilayah Kecamatan dan wilayah
Kelurahan/Desa yang akan dipilih nantinya.
Seleksi
wilayah Kecamatan
Seleksi yang
dilakukan menggunakan sistem bertahap, dimana sistem yang dilakukan sesuai
indicator untuk memperkecil jumlah kecamatan sampai dengan terpilihnya satu
kecamatan. Adapun indikator yang digunakan adalah sebagai berikut :
- Sistem perkotaan
Penentuan ini
dilakukan dengan memilih kecamatan yang masuk dalam sistem urban. Kondisi
wilayah yang termasuk urban biasanya permasalahan sampah sangat penting. Hal
ini karena wilayah urban untuk pembuangan sampah sangat terbatas dan jumlah
timbulan sampah sangat banyak. Oleh karena itu perlu dilakukan pengurangan
sampah langsung dari sumbernya.
- Ada / tidaknya sistem
drainase atau sungai utama yang melewati wilayah tersebut. Penentuan ini
dilakukan karena adanya keterkaitan antara pengelolaan sampah dengan
kondisi drainase / sungai yang ada. Dimana masih adanya kebiasaan
masyarakat yang membuang sampah di sluran / sungai yang menyebabkan
timbulnya permasalahan lingkungan dan banjir. Untuk itu perlu dipilih
wilayah yang memiliki sistem drainase atau dilewati sungai.
- Kondisi sistem
drainase / sungai yang ada. Penentuan ini menyangkut lebar sungai /
drainase dan kebersihan dari drainase / sungai yang ada. Kondisi sistem
drainase atau sungai yang kotor karena perilaku masyarakat yang segera
memerlukan penanganan.
Seleksi lokasi Kelurahan / Desa
Untuk seleksi
di tingkat kelurahan / desa akan dilakukan berdasarkan buku pedoman 3R Berbasis
Masyarakat di kawasan permukiman yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan
Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Penyehatan
Lingkungan Permukiman. Adapun seleksi yang dilakukan meliputi indicator sebagai
berikut :
1. Kriteria
Umum meliputi :
- Batasan administrasi
lahan TPS 3R dalam bats administrasi yang sama dengan area pelayanan
pengelolaan sampah 3R
- Status kepemilikan
lahan milik pemerintah, fasilitas umum atau lainnya dengan surat penyataan
bersedia digunakan untuk prasarana dan sarana pengelolaan sampah 3R
- Ukuran lahan antara
150 – 200 m2
- Mempunyai program
lingkungan berbasis masyarakat
- Sampah sudah
bermasalah dilingkungan calon layanan
2. Kriteria
Fisik Lingkungan meliputi :
·
Permukaan air tanah di TPS 3R > 10 m
·
Lahan yang diusulkan memang telah dimanfaatkan / difungsikan
sebagai lokasi TPS sampah
·
Berada didalam area yang direncanakan, diperuntukan sebagai
lokasi TPS sampah atau rencana pemenfaatan rendah untuk fasilitas umum / taman.
·
Bebas banjir
·
Berada di lahan datar
·
Jalan keluar / masuk menuju dan dari TPS 3R datar dengan
kondisi baik dan lebar jalan cukup untuk mobilisasi keluar / masuk motor /
gerobak sampah.
·
Jarak lokasi TPS 3R 500 m dari permukiman
·
Berdampak minimal terhadap tata guna lahan
·
Terdapat zona penyangga dan kegiatan operasionalnya tidak
terlihat dari luar.
3. Kriteria
Sosial Ekonomi
·
Cakupan pelayanan mendekati 1000 KK
·
Ada tokoh masyarakat yang disegani dan mempunyai wawasan
lingkungan.
·
Penerimaan masyarakat untuk melaksanakan program 3R merupakan
kesadaran masyarakat secara spontan.
·
Masyarakat bersedia membayar retribusi pengelolaan sampah
·
Sudah memiliki kelompok aktif di masyarakat seperti PKK,
forum-forum kepedulian terhadap lingkungan, karang taruna dan lain – lain.
Proses Seleksi Lokasi
Seleksi Wilayah Kecamatan
Atas dasar usulan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten melalui Bupati pada tahun 2016 mengajukan klausul TPS 3R
kepada Kementrian PU Dirjen Cipta Karya Direktorat Pengembangan Penyehatan
Lingkungan Permukiman wilayah JAWA BARAT dengan no surat pengajuan 05/504 tahun
2016. Syarat
utama adalah longlist ( Daftar panjang ) wilayah kecamatan yang mengajukan
TPS 3R melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat edaran nomor 766.2/106 kepada semua Kecamatan diwilayah
KABUPATEN CIANJUR tentang program Tempat Pengelolaan Sampah 3R ( Reduce, Reuse, recycle ). Kecamatan yang
mengajukan untuk mendapatkan program TPS 3R adalah Kec. Cianjur 1 lokasi, Kec. Cilaku 1 lokasi Kec. Haurwangi 1
lokasi, Kec Cikalongkulon 1 lokasi dan Kec. Cibeber 1 lokasi.
Pada bulan Desember 2015, KABUPATEN CIANJUR dinyatakan layak mendapatkan TPS 3R 2016 sebanyak 4 lokasi dengan alokasi dana
dari APBN tahun anggaran 2016.
Pengajuan longlist
2015 untuk memperbarui longlist 2014, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat edaran bernomor 550.2/235 ke seluruh kecamatan diwilayah
KABUPATEN CIANJUR untuk mengajukan proposal TPS 3R di masing masing wilayahnya.
Setelah diseleksi Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Cianjur longlist calon lokasi yang layak mendapatkan TPS 3R yaitu Kec. Cianjur 1 lokasi, Kec Cibeber 1
lokasi Kec Haurwangi 1 lokasi dan Kec. Cilaku 1 lokasi.
Kriteria yang digunakan dalam penentuan wilayah
kecamatan terpilih di KABUPATEN CIANJUR yang mendapatkan program
3R meliputi beberapa criteria yaitu :
1. Belum
adanya kegiatan pengelolaan sampah 3R secara formal skala kawasan.
Penentuan ini dilakukan pada
wilayah yang belum ada pengolahaan sampah 3R.
2. Sistem perkotaan
Pelaksanaan pengolahan
sampah 3R dilaksanakan untuk wilayah yang masuk dalam katagori wilayah rural
dan urban. Penentuan lokasi berdasarkan krierial ini dimaksudkan karena wilayah
urban permasalahan sampah lebih tinggi dari pada wilayah rural karena keterbatasan
lahan untuk membuang sampah..
3. Ada atau tidaknya
sistem drainase kota / di lewati sungai utama
Penentuan ini berkaitan
dengan kondisi sistem drainase kota dan sungai utama yang ada di Kecamatan
tersebut. Dasar yang digunakan dalam
penentuan ini adalah sikap dan perilaku masyarakat yang biasa membuang sampah di
Saluran drainase ataupun sungai, hal ini mengakibatkan pencemaran dan
tersumbatnya aliran yang berakibatkan timbulnya banjir.
4. Kondisi Drainase Kota / Sungai utama
Langkah
selanjutnya unutuk menentukan lokasi terpilih adalah dengan melakukan
penilaian/scoring terdapat kondisi saluran/sungai dan lebar saluran/sungai yang
ada.
Dasar penentuan scoring
yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Kriteria penilaian kondisi
saluran/sungai:
1.
Sangat bersih = 1
2.
Bersih = 2
3.
Cukup gersih = 3
4.
Kotor = 4
5.
Sangat kotor = 5
Kriteria Lebar Saluran/sungai
1.
1-2 m = 1
2.
2,1-3 m =
2
3.
3,1-4 m =
3
4.
4,1-5 m =
4
5.
> 5,1 m =
5
Seleksi Lokasi Kelurahan /
Desa
Dasar surat edaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur kepada seluruh
Kecamatan, maka pihak Kecamatan memberikan tembusan ke Kelurahan/ Desa yang
mempunyai permasalahan sampah dilingkungannya untuk mengajukan proposal ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil seleksi proposal oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Cianjur “ Longlist TPS 3R tahun anggaran 2016 KABUPATEN CIANJUR “ adalah :
-
Desa
Mekarwangi Kec. Haurwangi 1 lokasi
-
Desa
Babakankaret Kec. Cianjur 1
lokasi
-
Desa
Peuteuycondong Kec. Cibeber 1
lokasi
-
Desa
Sinargalih Kec Cilaku 1 lokasi
Pertengahan bulan Maret
2016 bersama TFL Pemberdayaan, TFL Pemda
dan Stakeholder Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cianjur terjun ke lapangan
survey longlist TPS 3R Kab. Cianjur. Berdasarkan penyediaan lahan 4 lokasi tersebut
semuanya
layak sebagai kompetitor calon penerima TPS 3R yaitu :
-
Desa
Mekarwangi Kec. Haurwangi 1 lokasi
-
Desa
Babakankaret Kec. Cianjur 1 lokasi
-
Desa
Peuteuycondong Kec. Cibeber 1
lokasi
-
Desa
Sinargalih Kec Cilaku 1 lokasi
Berdasarkan hal tersebut diatas pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Cianjur mengeluarkan shortlist TPS 3R yang nantinya akan
disosialisasi terkait TPS 3R dan penilaian RPA ,
.
.Adapun seleksi yang dilakukan sebagai berikut :
- Kriteria Umum :
·
Batasan administrasi lahan TPST dalam batas administrasi yang
sama dengan area pelayanan pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat.
·
Status kepemilikan lahan milik pemerintah/lainnya dengan
surat pernyataan bersedia digunakan untuk prasarana & sarana pengelolaan
sampah terpadu 3R berbasis masyarakat
·
Ukuran lahan antara 100 – 200 m²
·
Mempunyai program lingkungan berbasis masyarakat
·
Masalah sampah sudah mulai menggangu masyarakat
- Kriteria Fisik
Lingkungan yang meliputi :
·
Permukaan air tanah di TPST>10 m
·
Lahan yang diusulkan memang telah dimanfaatkan/difungsikan
sebagai lokasi TPS sampah
·
Berada di dalam area yang memang direncanakan, diperuntukan
sebgai lokasi TPS sampah atau rencana pemanfaatan rendah untuk fasilitas
umum/taman
·
Bebas banjir
·
Berada di lahan datar
·
Jalan keluar / masuk menuju dan dari TPST datar dengan
kondisi baik dan lebar jalan yang cukup untuk mobilisasi keluar/masuk motor/
gerobag sampah
·
Jarak lokasi TPST 500 m ke permukiman
·
Berdampak minimal rehadap ata guna lahan
·
Terdapat zona penyangga dan kegiatan operasionalnya tidak
terlihat dari luar
- Kriteria Sosial
Ekonomi
·
Cakupan pelayanan mendekati 1000 KK
·
Ada tokoh masyarakat yang disegani dan mempunyai wawasan
lingkungan yang kuat
·
Penerimaan masyarakat untuk melaksanakan program 3R merupakan
kesadaran masyarakat secara spontan
·
Masyarakat bersedia membayar retribusi pengolahan sampah
·
Sudah memiliki kelompok aktif di masyarakat seperti PKK,
forum-forum kepedulian lingkungan, karang taruna, remaja masjid, club jantung
sehat, club manula, pengelola kebersihan/sampah. Dll
No comments:
Post a Comment