Penentuan atau penetapan
calon pengguna dan penetapan cakupan
wilayah merupakan tahap awal dari keseluruhan proses
penyusunan RKM untuk pengelolaan sampah.
Daftar calon pengguna dan cakupan wilayah
layanan dari kegiatan
TPS 3R berbasis masyarakat
dibuktikan dengan melampirkan data sebagai berikut :
1. Daftar
nama kepala keluarga,
2. Jumlah anggota keluarga, gender (laki-laki/perempuan) dan jenis
pekerjaan
3 Alamat rumah dan dibubuhi dengan tandatangan persetujuan untuk
mengikuti programTPS 3R.
4. Daftar nama keluarga
tersebut ditunjukkan letak dan posisi rumahnya di dalam peta yang dibuat oleh
masyarakat secara bersama-sama. Peta ini sekaligus mencerminkan cakupan wilayah
layanan kegiatan TPS 3R pada tahap awal dalam suatu wilayah permukiman.
Mekanisme penetapan calon pengguna
dancakupan wilayah layanan TPS 3R :
1. Dilakukan sendiri oleh
masyarakat dengan dibantu atau difasilitasi oleh TFL pemberdayaandan teknis.
2. Mempertimbangkan
kawasan padat dengan akumulasi sampah yang tinggi.
3. Rembug
warga diikuti oleh pengurus
RW/lingkungan/banjar dan RT, kelompok-kelompok masyarakat yang ada di wilayah tersebut, tokoh
masyarakat, dan perwakilan warga baik laki-laki maupun perempuan, pemuda dan anak-anak
No comments:
Post a Comment