Friday, January 6, 2017

Penetapan Calon Pengguna Dan Penetapan Cakupan Wilayah

Penentuan atau penetapan calon pengguna dan penetapan cakupan wilayah merupakan tahap awal dari keseluruhan proses penyusunan RKM untuk pengelolaan sampah.
Daftar calon pengguna dan cakupan wilayah layanan dari kegiatan TPS 3R berbasis masyarakat dibuktikan dengan melampirkan data sebagai berikut :
1. Daftar nama kepala keluarga,
2. Jumlah anggota keluarga, gender (laki-laki/perempuan) dan jenis pekerjaan
3 Alamat rumah dan dibubuhi dengan tandatangan persetujuan untuk mengikuti programTPS 3R.
4. Daftar nama keluarga tersebut ditunjukkan letak dan posisi rumahnya di dalam peta yang dibuat oleh masyarakat secara bersama-sama. Peta ini sekaligus mencerminkan cakupan wilayah layanan kegiatan TPS 3R pada tahap awal dalam suatu wilayah permukiman.

Mekanisme penetapan calon pengguna dancakupan wilayah layanan TPS 3R :

1. Dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan dibantu atau difasilitasi oleh TFL pemberdayaandan teknis.
2. Mempertimbangkan kawasan padat dengan akumulasi sampah yang tinggi.
3. Rembug warga diikuti oleh  pengurus RW/lingkungan/banjar dan RT, kelompok-kelompok masyarakat yang ada di wilayah tersebut, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga baik laki-laki maupun perempuan, pemuda dan anak-anak

No comments:

Post a Comment