Berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
berimplikasi dalam penanganan dan pengelolaan persampahan di Kabupaten Cianjur,
terutama dengan tidak
diperbolehkannya Pengoperasian TPA secara Open Dumping pada tahun 2013, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan Pengelolaan Persampahan terutama yang berkaitan dengan Kebijakan Pengurangan Sampah sejak dari
sumbernya dengan program 3R(Reduce,
Reuse dan Recycle) serta sasaran yang harus dicapai pada tahun 2016
sebesar 20%.
3.1 Permasalahan Sampah
Sebagian
perumahan di Desa Mekarwangi belum terlayani pengangkutan sampah oleh Dinas dan
Kebersihan Kabupaten Cianjur. Masyarakat Desa Mekarwangi menyediakan tempat
sampah di depan rumah masing masing, kemudian akan diangkut oleh petugas yang
dikoordinir oleh RT setempat dan kemudian dibuang pada lahan kosong. Hal ini
membuat Desa Mekarwangi ini mempunyai permasalahan sampah yang sangat komplek
karena banyak Perumahan sehingga sangat membutuhkan
penanganan pengelolaan sampah yang
serius.
Sistem pengelolaan Sampah yang berada dilokasi
terdekat TPS 3R masih melakukan pembuangan sampah konvensional karena
penangananpengelola sampah swasta yang hanya mengangkut sampah rumahtangga
langsung dibuang disekitarnya.
Dusun
Munjul yang terdiri 1298 jiwa/ KK ,mempunyai permasalahan serius dalam penanganan sampah rumah tangga. Desa
Mekarwangi membutuhkan tempat
pengelolaan sampah yang bisa mengurai permasalahan sampah selama ini khususnya
diwilayah pemetaan pelayanan TPS 3R yaitu RW 02 . Pembuangan sampah yang sembarangan
menimbulkan pemandangan yang tidak sedap dan permasalahan penyakit. Harapan akhirnya terwujud
dengan program TPS 3R oleh PPLP yang dibeayai APBN. Masyarakat yang
menginginkan lingkungan yang lebih terawat dan sehat menyambut dengan antusias
program ini.
Upaya Pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk mulai mengelola sampah sejak dari sumber
sudah menampakkan hasil walaupun masih sangat terbatas, dan dimulai pada tahun
2011 pengelolaan sampah 3R secara “sungguh-sungguh” menjadi suatu pilihan dalam
upaya penanggulangan sampah.
Sistem KUMPUL, ANGKUT BUANG perlahan berubah dengan
pendekatan POLA 3R (reduce, reuse dan recycle), sebagai upaya optimalisasi
pengelolaan sampah dilakukan secara partisipatif, melalui pemilahan dan
pengurangan sampah . Konsep/pola 3R perlu dioptimalisasikan dan disinergikan dengan masyarakat dan memerlukan
kesungguhan terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi.
Untuk mewujudkan konsep 3R salah satu penerapannya adalah melalui
Pengelolaan Sampah terpadu 3R Berbasis Masyarakat sehingga diharapkan dengan adanya TPST 3R dapat mengurangi dan mengolah
sampah. Penetapan teknologi pengolahan sampah pada lokasi terpilih dilakukan
dalam pertemuan atau sosialisasi antara KSM dan warga dengan didampingi oleh
TFL. Teknologi
yang akan diterapkan harus berdasarkan
asas keberlanjutan (sustainability),
dipilih secara tepat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan
kondisi lingkungan setempat.
Selain
itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah kemampuan KSM dan pertimbangan kelancaran pemasaran produk
TPS3R. Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan masyarakat dapat menggunakan
fasilitas dan bertanggung jawab untuk pengoperasian dan pemeliharannya.
Dalam
Menentukan Pemilihan Sistem Sarana dan Prasarana Peralatan diperlukan Penghitungan Potensi Timbulan Sampah di Kawasan Permukiman :
1.
Berdasarkan standar yang berlaku tentang spesifikasi timbulan sampah
2.
Data-data hasil kajian dan komparasi terhadap TPS3R yang sudah
operasional.
3.
Hasil kajian lapangan
4.
Penghitungan timbulan sampah berdasarkan teknik pengambilan sampah
berdasarkan standar yang berlaku
5.
Penghitungan komposisi sampah merencanakan proses 3R/daur
ulang/pengurangan sampah
Berdasarkan komposisinya, sampah dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.
Sampah Organik, dapat diurai, mudah
membusuk (degradable), seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering,
jerami dsb.
2.
Sampah Anorganik, tidak terurai, tidak
mudah membusuk (undegradable), seperti plastik wadah pembungkus makanan,
kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng dsb.
3.
Sampah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) seperti bekas alat suntik, infus, baterai, limbah bahan kimia,
dsb
Untuk mengetahui rata-rata timbulan sampah per kapita per
hari maka dilakukan pengambilan sampel yang berasal dari kegiatan domestik dan
non rumah tangga(2 musim, 8 hari berturut-turut).
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengambilan sampel, yaitu :
a.
Rata-rata timbulan
sampah perjiwa digunakan untuk menghitung kebutuhan sarana prasarana dalam
pengelolaan sampah
b.
Teknik pengambilan
sampel dilapangan untuk rumah tangga dan non rumah tangga dilakukan dengan
menggunakan pedoman SNI 19-3964-1994 yakni pengambilan sampel dilakukan dengan
cara proportional stratified random
sampling.
c.
Rumah tangga dibagi
dalam tiga strata yaitu rumah tangga berpendapatan tinggi, sedang dan rendah
(rumah permanen, semi permanen, non permanen)masing-masing strata diambil
secara acak
Dalam Pemilihan Sistem Sarana dan
Prasarana Peralatan dibutuhkan beberapa
data sebagai berikut :
1.
Data Primer :
a.
Jumlah rumah tangga dan
instansi terlayani (berapa KK terlayani dengan berapa jumlah jiwa per KK, serta
berapa jumlah instansi yang akan dilayani serta jenisnya , sekolah, kantor
rumah makan dan lain-lain)
b.
Jumlah timbunan
sampah setiap pengambilan (hari, minggu
dan bulan)
2.
Data sekunder :
a.
Jenis dan komposisi
sampah terlayani (berapa persen organik dan berapa non organik)
b.
Rencana pilihan
teknologi pengolahan sampah masyarakat (pilihan komposter, mesin pencacah,
mesin pengayak dan transportasi)
c.
Data-Data yang Digunakan Dalam Menghitung Luasan TPS3R
No.
|
Jenis Data
|
Jumlah
|
Satuan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Jumlah jiwa/KK yang dilayani
Produksi sampah per orang per hari
(diketahui dari data sampling
sampah ketika SELOTIF/Survey )
Total sampah dari wilayah yang dilayani per hari
Kepadatan sampah rata-rata
(dari sampling SELOTIF)
Kepadatan sampah organik
(kepadatan sampah organik setelah
dipilah dan dicacah)
Volume sampah wilayah terlayani
(jml Jiwa x produk sampah/hari)
Komposisi sampah :
sampah organik : ... % = ... kg
sampah olahan : ... % = ... kg
residU : ... % = ... kg
(bisa ditambah komposisi sesuai
jenis2 lapak yang dipilah)
|
1298
0.08859
115
14.375
63
114.98
54.79
40.86
4.35
|
Jiwa/KK
kg/hari atau
lt/hari
kg/hari
kg/m3
kg/m3
lt/hari
% dan kg
% dan kg
% dan kg
|
No comments:
Post a Comment