Meningkatnya masalah persampahan diberbagai kota di Indonesia tidak lepas
dari laju urbanisasi diberbagai wilayah perkotaan yang tidak diimbangi dengan
penyediaan infrastruktur persampahan yang memadai. Demikian bertambahnya jumlah
penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan
jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah.
Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil
teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi
suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan
kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan
pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik
pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak
negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi
lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan.
Permasalahan sampah yang sudah mengemuka secara nasional secara umum
didominasi oleh wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan TPA sehingga
dampaknya tidak saja terhadap pencemaran lingkungan dan timbulnya friksi antar
kota tetapi bahkan sudah menelan korban ( TPA Bantar Gebang ). Meskipun
demikian sampai saat ini permasalahan sampah masih terus berlanjut, upaya
perbaikan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak masih belum menunjukan hasil
yang signifikan.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang
dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib
mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan yaitu
dengan cara pengurangan sampah dan penganganan sampah. Adapun pengurangan
sampah ini dapat dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah , pendaur
ulangan sampah serta dengan pemanfaatan kembali sampah. Upaya kegiatan
penanganan sampah antara lain :
a. Pemilahan dalam bentuk
pengelompokan dan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya, jumlah dan sifat dari
sampah tersebut.
b. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah
dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengelolaan
sampah
c. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan dari tempat
penampungan sampah sementara atau dari tempat pengelolaan sampah 3R menuju ke
tempat pemrosesan akhir.
d. Pengolahan dalam bentuk mengubah karateristik, komposisi, dan
jumlah sampah.
e. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk
pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara
aman.
Maksud, Tujuan dan Sasaran
Maksud
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membantu Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah 3R dan memberikan
contoh kepada masyarakat bahwa timbulan sampah yang terjadi dapat dikurangi
dengan pengelolaan sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle)
sehingga dengan 3R selain sampah dapat dikurangi juga dapat menambah pemasukan
perekonomian.
Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
-
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam program
3R melalui proses pemberdayaan masyarakat yang memadai pada lokasi percontohan.
-
Meningkatkan upaya pemilahan sampah dari sumbernya, pembuatan
kompos dan pemanfaatan produk daur ulang.
Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah terselenggaranya
kegiatan pemberdayaan dan pendampingan
pengelolaan sampah terpadu berbasis
masyarakat dengan pola 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dengan titik berat pada
pemilahan sampah dari sumbernya dan atau kawasan, pengembangan composting dan daur ulang secara terpadu dikawasan perumahan dengan tujuan meminimalisasi
penbuangan sampah ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).
No comments:
Post a Comment