Thursday, January 5, 2017

Latar Belakang Kegiatan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle)

Meningkatnya masalah persampahan diberbagai kota di Indonesia tidak lepas dari laju urbanisasi diberbagai wilayah perkotaan yang tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur persampahan yang memadai. Demikian bertambahnya jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan.
Permasalahan sampah yang sudah mengemuka secara nasional secara umum didominasi oleh wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan TPA sehingga dampaknya tidak saja terhadap pencemaran lingkungan dan timbulnya friksi antar kota tetapi bahkan sudah menelan korban ( TPA Bantar Gebang ). Meskipun demikian sampai saat ini permasalahan sampah masih terus berlanjut, upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak masih belum menunjukan hasil yang signifikan.
Menurut  Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan yaitu dengan cara pengurangan sampah dan penganganan sampah. Adapun pengurangan sampah ini dapat dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah , pendaur ulangan sampah serta dengan pemanfaatan kembali sampah. Upaya kegiatan penanganan sampah antara lain : 
a.         Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya, jumlah dan sifat dari sampah tersebut.      
b.         Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengelolaan sampah
c.         Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengelolaan sampah 3R menuju ke tempat pemrosesan akhir.
d.         Pengolahan dalam bentuk mengubah karateristik, komposisi, dan jumlah sampah.
e.         Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

   Maksud, Tujuan dan Sasaran
 Maksud
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah 3R dan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa timbulan sampah yang terjadi dapat dikurangi dengan pengelolaan sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) sehingga dengan 3R selain sampah dapat dikurangi juga dapat menambah pemasukan perekonomian. 
           
             Tujuan
             Adapun tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
-          Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam program 3R melalui proses pemberdayaan masyarakat yang memadai pada lokasi percontohan.
-          Meningkatkan upaya pemilahan sampah dari sumbernya, pembuatan kompos dan pemanfaatan produk daur ulang.

 Sasaran
            Sasaran kegiatan ini adalah terselenggaranya kegiatan pemberdayaan  dan pendampingan pengelolaan              sampah terpadu  berbasis masyarakat dengan pola 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dengan titik                    berat pada pemilahan sampah dari sumbernya dan atau kawasan, pengembangan composting dan                    daur ulang secara terpadu dikawasan perumahan dengan tujuan meminimalisasi penbuangan sampah              ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).

No comments:

Post a Comment